SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri menepis tudingan telah mengobok-obok kebebasan pers terkait pemanggilan dua media. Pemanggilan itu dalam rangka mengumpulkan bukti untuk menjerat Anggodo Widjojo.

“Pada intinya, polisi ingin bisa menjadikan Anggodo sebagai tersangka, ini sebagai upaya melengkapi bukti,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, Jumat (20/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nanan menjelaskan, selama ini media massa begitu aktif mendesak supaya Anggodo segera ditetapkan sebagai tersangka. Dan pemanggilan ini merupakan salah satu cara untuk menjerat Anggodo.

Menurut mantan Kapolda Sumut itu, pemanggilan tersebut sekaligus untuk mengetahui dari mana rekaman tersebut berasal. Polisi juga ingin mengetahui perihal keabsahan rekaman tersebut.

“Bahkan bisa saja Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) dipanggil,” jelas Nanan.

Nanan mengaku terkejut dengan reaksi publik terkait pemanggilan ini. Menurut Nanan, telah terjadi miscommunication dalam kasus tersebut.

“Kita kan tidak mungkin mengundang, polisi itu harus memanggil. Saya kaget opini yang muncul seperti ini. Kalau memang jadi seperti ini, dibatalkan saja. Media massa itu kawan kami,” tegas Nanan.

Surat panggilan polisi terhadap Kompas bertanggal 18 November. Dalam surat panggilan itu, perwakilan dari Kompas diminta untuk menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB, Jumat (20/11).

Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.

Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya