Solopos.com, SOLO -- Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo memastikan tak akan mengeluarkan surat keterangan sehat bagi pemudik yang hendak kembali ke perantauan seusai Lebaran.
Surat keterangan sehat wajib dilampiri hasil uji cepat atau rapid test dan uji swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. DKK tidak memiliki wewenang melayani kedua uji laboratorium itu untuk masyarakat umum.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengaku sudah menerima banyak permintaan surat keterangan sehat dari masyarakat.
5.505 Keluarga Wonogiri Dicoret Dari Daftar Penerima BST Kemensos dan BLT Dana Desa, Kenapa?
“Banyak daerah yang memberlakukan syarat khusus berupa surat keterangan sehat untuk bisa memasuki daerah mereka. Karena itu, permintaan rapid test dan PCR meningkat kepada kami,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (27/5/2020).
Namun, Ning, sapaan akrabnya, menjelaskan uji laboratorium sebagai lampiran surat keterangan sehat bagi pemudik bukan wewenang DKK. Ning mengatakan rapid test dan tes PCR terbatas bagi orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP).
Selain itu untuk tindak lanjut pelacakan kontak erat dan kontak dekat. Pemudik yang hendak kembali ke perantauan harus mengurus sendiri ke rumah sakit yang melayani. “Bagi pemudik yang ingin kembali ke daerah perantauan silakan bikin mandiri di rumah sakit yang melayani," ucap Ning.
Besok Kamis Rapid Test Massal di Sragen, 2.500 Alat Tes Disebar di 20 Kecamatan
Lebih lanjut Ning mengatakan aturan tidak menerbitkan surat keterangan sehat bagi pemudik maupun masyarakat umum itu juga berlaku di puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), dan RSUD milik Pemkot. Seluruhnya tidak melayani rapid test dan uji PCR.
Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Puskesmas hanya bisa membuat surat keterangan sehat, tapi dengan syarat harus menyertakan hasil rapid test dan uji PCR keluaran rumah sakit yang melayani.
Sebagaimana diinformasikan, sejumlah wilayah termasuk Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang atau pemudik yang keluar masuk wilayah itu membawa surat izin keluar masuk atau SKIM. Salah satu lampiran SIKM adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19.
Update Data Corona Solo: Setelah Sepekan 0 Kasus Positif Baru, Tambah Langsung 4 Orang
Begitu pula bagi masyarakat yang hendak naik sarana transportasi umum kereta api. PT KAI mewajibkan setiap calon penumpang menyertakan surat keterangan sehat.
Selain itu, baru-baru ini PT KAI menambahkan syarat calo penumpang terutama yang hendak ke wilayah Jabodetabek untuk membawa SIKM.