SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/8).

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko ini juga memutuskan Azmun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,367 miliar.

“Jika tidak dibayar setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya ditambah 4 tahun penjara,” jelasnya.

Azmun terbukti bersalah mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman pada 15 perusahaan pada periode 2001-2003. Azmun kemudian diketahui memperoleh keuntungan dari penerbitan tersebut.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya