SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada artis Krisna Mukti satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun penjara.

Putusan ini menganulir putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang membebaskan Krisna Mukti dari semua dakwaan. “Dipidana dengan satu tahun penjara masa percobaan dua tahun,” demikian putusan kasasi yang dibagikan kepada wartawan di MA, Rabu (2/2).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga Hakim Agung yang diketuai oleh Mansur Kartayasa dengan anggota Imam Haryadi dan Zahrudin Utama berkeyakinan bahwa kiriman hingga 51 kali dengan jumlah Rp 365 juta itu diperoleh dengan cara tidak wajar. Sebelumnya, Krisna beralasan jika yang mengirimkan uang tersebut tidak hanya direktur, tapi juga usaha lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tapi ada aspek itikad tidak baik. Majelis berketetapan Krisna terbukti seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 480 ayat 1 tentang penadahan,” terang hakim dalam putusan kasasi itu.

Krisna Mukti tersandung kasus hukum di Kendari bersama Yoyon, Direktur Cabang PT Lumbung Buana Seluler, perusahan milik Heri Maulana. Yoyon merupakan teman Krisna.

Krisna Mukti dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Kendari, Sulawesi Tenggara, 4 Maret 2010. Krisna dinyatakan tidak terbukti melakukan penadahan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Atas putusan ini, JPU langsung mengajukan kasasi.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya