SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Jokowi pun diminta membangun rumah sakit paru-paru khusus untuk korban kebakaran hutan di berbagai daerah.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati, mengapresiasi putusan MA yang menolak permohonan kasasi Jokowi itu. Nur meminta pemerintah Jokowi untuk segara melaksanakan putusan MA atas permohonan gugatan yang diajukan Citizen Law Suit (CLS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nur menuturkan dari 10 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim MA, salah satunya pemerintah Indonesia selaku tergugat harus menjamin keselamatan warga dari dampak karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru-paru. Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar serta perusahaan yang terlibat.

“Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan, mengumumkan perusahaan terlibat Karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah,” kata Nur di Kantor Walhi, Jl Tegal Parang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Berkenaan dengan itu, Nur menilai keputusan MA yang menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Jokowi merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia khususnya warga Kalimantan Tengah. Karena itu pemerintah tak perlu merasa direndahkan apalagi sampai berniat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Apabila pemerintah menjalankan putusan itu, artinya pemerintah melaksanakan visi dan misi yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang baru disampaikan kemarin,” ujarnya.

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.

Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengungkapkan pemerintah selaku tergugat berencana akan mengajukan PK ke MA. Namun, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Jaksa Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya