SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permintaan Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa materi putusan hakim. MA hanya membolehkan KY memeriksa putusan terkait adanya dugaan unsur pelanggaran kode etik atau nonteknis putusan.

Pendapat ini terkait permintaan KY untuk memeriksa materi putusan. “Kami telah beberapa kali menolak permintaan KY karena ingin memeriksa materi putusan,” kata Ketua MA, Harifin Tumpa kepada wartawan usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (21/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, dalam setahun, ada kurang lebih 3,5 juta putusan. Dari putusan tersebut, masing-masing pihak punya wewenang untuk melakukan upaya hukum.  “Kalau yang diadukan adalah perkara itu menyalahkan hakim maka semestinya sekian banyak itulah yang diadukan,” tambahnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KY tidak berwenang memeriksa materi putusan. Jika ada pihak yang tidak puas, menggunakan upaya hukum yang sudah ada,” pungkasnya.


dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya