SOLOPOS.COM - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menghadiri silaturahmi sukarelawan Jokowi se eks Karesidenan Pati di Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah, Minggu (19/6/2022). (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden RI)

Solopos.com, JAKARTA — Upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk mengambil alih jabatan Ketua Umum Partai Demokrat mentok.

Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat beberapa waktu lalu di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tolak kasasi,” bunyi amar putusan MA dikutip dari laman resminya di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi dengan nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: SBY Turun Gunung demi Anak, Emil Dardak: AHY Bukan Orang Sembarangan

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono serta Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.

Menanggapi putusan MA, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengapresiasi MA dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu dengan adil dan sesuai dengan hukum.

Baca Juga: Moeldoko Kalah Lagi, AHY Kukuh Sebagai Ketum Partai Demokrat

Ia mengatakan penolakan dua putusan kasasi ini makin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya