SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Upaya hukum yang dilakukan oleh Meiliana–orang yang diproses hukum karena mengkritik volume azan–akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi tersebut menolak permohonan kasasi Meiliana yang sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ditolak,” begitu keterangan dalam keterangan perkara yang dilansir dalam situs Mahkamah Agung yang dikutip Solopos.com, Senin (8/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penolakan atas kasasi itu sendiri telah diputus MA pada 27 Maret 2019 lalu. Putusan atas perkara dengan nomor register 322 K/PID/2019 itu dilakukan oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Dr Desnayeti, M SH, MH; Dr Gazalba Saleh, SH, MH; Dr Sofyan Sitompul, SH, MH.

Akibat putusan ini, Meiliana harus menjalani hukuman seperti putusan PN Medan tersebut. Meliana mengkritik volume azan karena terlalu keras pada Juni 2016. Gara-gara kritik tersebut, rumah Meiliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa selain dituduh melakukan penodaan agama. Bahkan vihara di kota itu dibakar.

Di pengadilan, jaksa menuntut Meiliana 18 bulan penjara. Majelis hakim PN Medan pada 21 Agustus 2018 pun menjatuhkan hukuman seperti tuntutan jaksa. Meiliana pun mengajukan banding tapi ditolak. Setelah ditolak ditingkat banding, Meiliana melalui pengacaranya kemudian mengajukan kasasi. 

Vonis untuk Meiliana ini rupanya jauh lebih berat daripada delapan pelaku perusakan rumah Meilana dan vihara. Mereka hanya dijatuhi hukuman paling berat 2 bulan 18 hari.

Vonis terhadap Meiliana ini dikecam banyak pihak. Bahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan seharusnya vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatra Utara, karena mengeluhkan volume suara azan, tidak perlu terjadi.  Lukman pun membeberkan peraturan tentang azan dan aturan hukum soal kasus penodaan agama.

“Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156 a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut,” kata Lukman dilansir Okezone, Kamis (23/8/2018).

Pasal 1 UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu,”.

Menurut Lukman, inti dari penodaan agama berada di Pasal 1 UU itu. Karenanya, ia melihat Meiliana sama sekali tidak melanggar ketentuan pasal tersebut.

“Saya amat berharap para aparat penegak hukum mampu memahami esensi UU tersebut agar tak menjadi preseden buruk bagi kehidupan keagamaan kita di tengah kemajemukan bangsa,” tutur Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya