SOLOPOS.COM - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9/2016), di PN Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso ditolak Mahkamah Agung.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus “kopi bersianida” Jessica Kumala Wongso, Rabu (21/6/2017). Perkara bernomor 498K/Pid/2017 itu dipimpin majelis hakim Artidjo Alkostar dan Salman Luthan serta Sumardiyatmo sebagai anggota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” ujar Juru Bicara MA Suhadi dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (22/6/2017).

Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica awalnya melakukan upaya banding atas kasus es kopi Vietnam yang dicampur sianida, namun ditolak hingga akhirnya melaju ke tingkat kasasi di MA. Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Jessica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya