SOLOPOS.COM - Afriyani (Antara)

Afriyani (Antara)

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Afriyani Susanti atas hukuman 15 tahun penjara. Alhasil, vonis ini berkekuatan hukum tetap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasasi ditolak,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Selasa (30/4/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Putusan ini diadili oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Salman Luthan. Perkara tersebut diputus pada 25 April lalu dengan suara bulat atau tanpa dissenting opinion.

Pada 22 Januari 2012 lalu, Afriani mengemudikan mobil yang menabrak pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan orang tewas akibat kelalaiannya tersebut. Atas perbuatan ini JPU menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. Ia terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya. PN Jakpus menghukum 15 tahun penjara.

Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya