SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi PR. Dengan putusan itu, terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir itu tetap menghirup udara bebas.

Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Jumat (10/7), putusan dikeluarkan pada 15 Juni 2009. Hakim yang mengetuainya adalah Hakim Nyakpha dengan hakim anggota Muchsin dan Valerine Jl Kriekhoff.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ini sejumlah wartawan sedang menunggu juru bicara MA Hatta Ali untuk mengetahui pertimbangan keputusan itu.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya