SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) siap dipanggil Mabes Polri untuk menjelaskan dugaan pemalsuan salinan putusan kasasi yang beredar di Papua. Dugaan pemalsuan salinan putusan kasasi ini terkait kasus pemberhentian 5 anggota KPU Kabupaten Tolikara, Papua yang dilakukan secara sepihak. Kelima orang tersebut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga surat putusan kasasi MA itu palsu dan penuh kejanggalan. Putusan tidak ditandatangani Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara dan tidak melalui kepaniteraan PTUN Jayapura tempat perkara itu disidangkan.

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyatakan pihaknya membenarkan kemungkinan pemalsuan putusan bisa terjadi. Namun, hal tersebut telah masuk ranah pidana sehingga menjadi kewenangan polisi untuk menyelidiki. [dtc/ria]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya