Jumat, 23 September 2011 - 16:16 WIB

MA siap jelaskan dugaan pemalsuan putusan kasasi pada Polri

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) siap dipanggil Mabes Polri untuk menjelaskan dugaan pemalsuan salinan putusan kasasi yang beredar di Papua. Dugaan pemalsuan salinan putusan kasasi ini terkait kasus pemberhentian 5 anggota KPU Kabupaten Tolikara, Papua yang dilakukan secara sepihak. Kelima orang tersebut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga surat putusan kasasi MA itu palsu dan penuh kejanggalan. Putusan tidak ditandatangani Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara dan tidak melalui kepaniteraan PTUN Jayapura tempat perkara itu disidangkan.

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyatakan pihaknya membenarkan kemungkinan pemalsuan putusan bisa terjadi. Namun, hal tersebut telah masuk ranah pidana sehingga menjadi kewenangan polisi untuk menyelidiki. [dtc/ria]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif