SOLOPOS.COM - Robert Tantular (JIBI/dok)

MA merampas harta mantan Dirut Bank Century Robert Tantular senilai ratusan miliar.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sehingga total menjadi 21 tahun penjara. Selain itu, MA juga merampas seluruh harta Robert dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Robert diadili di kasus penyimpangan dana Bank Century, kasus bailout Bank Century dan masih banyak kasus lainnya. Atas kejahatan itu, Robert diadili dengan banyak dakwaan. Salah satu yang dijeratkan kepadanya adalah dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 18 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Robert. Adapun harta yang disita tidak seluruhnya, hanya uang sebesar Rp 800 juta, US$ 16,5 juta dan beberapa bangunan dan tanah milik Robert juga disita.

Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa tidak puas karena seluruh harta hasil kejahatan yang didakwakan tidak dirampas untuk negara. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (29/6/2016), MA memperberat hukuman Robert Tantular menjadi 21 tahun penjara. Selain itu, seluruh harta Robert juga dirampas yang nilainya ratusan miliar, termasuk Mal Serpong Plaza.

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Putusan bernomor 631 K/PID.SUS/2016 itu ditangani panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya