Jumat, 30 Desember 2011 - 13:25 WIB

MA putuskan PK Antasari awal tahun 2012

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ketua MA Harifin A Tumpa, Jumat (30/12) mengatakan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diharapkan dapat diputuskan pada awal tahun 2012. Menurut Harifin, proses persidangan pengajuan PK Antasari saat ini masih terus berjalan di pengadilan. Dia mengatakan, dengan anggota majelis kasus tersebut yang berjumlah lima orang dapat menyelesaikan tugas-tugasnya secara maksimal. [kcm/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif