SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ketua MA Harifin A Tumpa, Jumat (30/12) mengatakan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diharapkan dapat diputuskan pada awal tahun 2012. Menurut Harifin, proses persidangan pengajuan PK Antasari saat ini masih terus berjalan di pengadilan. Dia mengatakan, dengan anggota majelis kasus tersebut yang berjumlah lima orang dapat menyelesaikan tugas-tugasnya secara maksimal. [kcm/ard]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya