SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menggelar Rapat Pleno untuk membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.</p><p>"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan Rapat Pleno," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis dalam diskusi bertajuk <em>DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih</em>&nbsp;di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).</p><p>Dia mengatakan KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan pasca Putusan MA itu <a href="http://news.solopos.com/read/20180915/496/939894/berita-terpopuler-misteri-pembunuhan-pemandu-karaoke-di-sunan-kuning" title="Berita Terpopuler: Misteri Pembunuhan Pemandu Karaoke di Sunan Kuning">karena sifatnya</a> sensitif meskipun ingin segera menindaklanjutinya.</p><p>"Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujarnya.</p><p>Menurut Viryan Azis, KPU belum memastikan jadwal rapat pleno tersebut dan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan Putusan MA tersebut dan baru mendapatkan informasi berdasarkan pemberitaan media massa.</p><p>Menurut dia, KPU akan mempelajari dan membahas Putusan MA itu dalam rapat pleno sebelum mengambil keputusan.</p><p>Dia menjelaskan rapat pleno juga <a href="http://news.solopos.com/read/20180914/496/939852/punya-pns-koruptor-terbanyak-pemprov-dki-mengaku-belum-tahu" title="Punya PNS Koruptor Terbanyak, Pemprov DKI Mengaku Belum Tahu">akan membahas mekanisme</a> perubahan Peraturan KPU (PKPU) khususnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.</p><p>Viryan Azis mengatakan mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik, rapat dengar pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu.</p><p>Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.</p><p>"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/9/2018).</p><p>Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 <a href="http://news.solopos.com/read/20180914/496/939837/ma-putuskan-bekas-napi-kasus-korupsi-boleh-nyaleg" title="MA Putuskan Bekas Napi Kasus Korupsi Boleh Nyaleg">sudah diputus oleh MA</a> pada Kamis (13/9/2018).</p><p>"Jadi, pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," jelas Suhadi.</p><p>Dalam pertimbangannya, MA menyatakan ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).</p><p>Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya