SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20/2018, menyatakan <a href="http://news.solopos.com/read/20180904/496/937821/bawaslu-ngotot-loloskan-caleg-eks-napi-korupsi-jk-tunggu-putusan-ma" target="_blank" rel="noopener">mantan narapidana kasus korupsi</a> boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.</p><p>"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi <em>Antara</em> di Jakarta, Jumat (14/9/2018).</p><p>Uji materi terkait larangan mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9/2018). "Jadi pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," jelas Suhadi.</p><p>Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No 7/2017 (UU Pemilu). Dalam UU Pemilu, <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937232/caleg-eks-napi-korupsi-lolos-ketua-kpu-merasa-sendirian" target="_blank" rel="noopener">mantan napi kasus korupsi</a> boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.</p><p>"Sesuai dengan UU Pemilu karena ada persyaratan, setelah lima tahun yang bersangkutan menjalani hukuman, dia boleh mencalonkan diri," tambah Suhadi.</p><p>Selain itu, Suhadi menjelaskan putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu. Putusan MK itu menyebutkan bahwa mantan napi kasus <a href="http://news.solopos.com/read/20180914/496/939833/jumlah-pns-koruptor-dki-jakarta-kemenhub-terbanyak" target="_blank" rel="noopener">korupsi</a> boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota (menjadi caleg) asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.</p><p>"Jadi mengacu ke sana [putusan MK] karena itu peraturan yang lebih tinggi, dan pada dasarnya ketentuan itu memang sudah bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu UU No 7/2018," tutur Suhadi.</p><p>Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini, diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung yaitu; Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018.</p>

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya