SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) membuat target upload seribu putusan dalam setiap bulannya. Jika target ini tercapai, maka tidak menutup kemungkinan, MA Indonesia menjadi satu-satunya MA di dunia dengan jumlah perkara terbanyak setiap tahunnya.

Jumlah target upload putusan ini seiring kewajiban pemohon perkara menyertakan softcopy. Sehingga panitera MA tidak perlu mengetik ulang setiap perkara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menurut SOP yang ditetapkan, bersamaan dengan perkara yang dikirim, soft copynya harus di-upload ke Direktori Putusan. Padahal setiap bulannya MA mengirim lebih dari 1.000 putusan,” ungkap Panitera MA, Suhadi dalam press releasenya di situs resmi MA, Jumat, (12/8).

Terkait dengan transparansi peradilan, MA telah mengupload 50.000 lebih putusan, di mana setengahnya adalah putusan MA. Meskipun demikian, Panitera MA menilai jumlah tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang terkirim.

“Idealnya jumlah perkara terupload mendekati angka 1.000 tiap bulan,” terang calon hakim agung ini.

Meski demikian, Suhadi meminta jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja. Meski MA dipacu untuk menyelesaikan perkara sebanyak-banyaknya, namun tidak berarti mengabaikan kualitas. Dalam kaitan dengan aspek kualitas ini, Panitera mengharapkan para Panitera Pengganti untuk teliti sehingga tidak terjadi kekeliruan redaksional sekecil apapun.

“Hingga Juli 2011, MA sudah memutus 8.036 perkara dan mengirim 8.638 perkara ke pengadilan pengaju sementara jumlah perkara masuk pada periode tersebut berjumlah 7.986 perkara, dengan demikian kinerja MA sudah cukup baik”, ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ini.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya