Senin, 25 Juni 2012 - 21:12 WIB

MA perintahkan Bank Mutiara bayar ganti rugi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung memerintahkan Bank Mutiara—yang sebelumnya Bank Century, cabang Solo, untuk mengganti kerugian 27 nasabah reksadana sebesar 35,437 miliar rupiah.  Salinan putusan MA tertanggal 19 April 2012 itu ditandatangani Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi Bank Mutiara atas putusan pengadilan di bawahnya. Seluruh gugatan perdata 27 nasabah Bank Century dimenangkan, artinya Bank Mutiara harus mengganti rugi uang nasabahnya.

Advertisement

Di luar itu, Bank Mutiara juga masih harus melengkapi pembayaran dengan denda ganti rugi kepada seluruh penggugat dengan nilai total 5,68 miliar rupiah, serta biaya perkara 591 ribu rupiah. Koordinator nasabah korban Bank Century Z Siput Lima,  menilai keputusan tersebut sudah sepatutnya, karena dua pengadilan di bawah MA sudah memutuskan hal yang sama.  [ant/ary]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif