SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung memerintahkan Bank Mutiara—yang sebelumnya Bank Century, cabang Solo, untuk mengganti kerugian 27 nasabah reksadana sebesar 35,437 miliar rupiah.  Salinan putusan MA tertanggal 19 April 2012 itu ditandatangani Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi Bank Mutiara atas putusan pengadilan di bawahnya. Seluruh gugatan perdata 27 nasabah Bank Century dimenangkan, artinya Bank Mutiara harus mengganti rugi uang nasabahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di luar itu, Bank Mutiara juga masih harus melengkapi pembayaran dengan denda ganti rugi kepada seluruh penggugat dengan nilai total 5,68 miliar rupiah, serta biaya perkara 591 ribu rupiah. Koordinator nasabah korban Bank Century Z Siput Lima,  menilai keputusan tersebut sudah sepatutnya, karena dua pengadilan di bawah MA sudah memutuskan hal yang sama.  [ant/ary]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya