Selasa, 19 Juni 2012 - 21:41 WIB

MA periksa 4 hakim Tipikor Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang dilaporkan masyarakat karena sering membebaskan terdakwa korupsi. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur Selasa (19/6)  tidak bersedia menyebutkan nama-nama hakim itu, atau hasil pemeriksaan itu. Namun informasi yang beredar di kalangan media dan LSM, hakim-hakim yang sering membebaskan terdakwa korupsi adalah seorang hakim karir dan duan hakim ad hoc tipikor.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyarankan agar MA memindahkan hakim-hakim tersebut dan tidak menyatukan mereka dalam satu pengadilan. Terkait saran ini, Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan. Pemindahan hakim bisa saja dilakukan, baik sebagai bentuk promosi ataupun demosi atas kinerja mereka. Pengadilan Tipikor Semarang telah membebaskan terdapat tujuh kasus korupsi, enam di antaranya dilakukan oleh majelis yang dipimpin hakim yang sama. [kcm/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif