SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Mahkamah Agung memperberat hukuman penjara mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) Yohanes Woworuntu menjadi lima tahun penjara dalam kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Sebelumnya Yohanes dihukum 2 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Rabu (19/5). Selain vonis penjara, Yohanes juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Yohanes juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan kasasi ini dijatuhkan pada 12 Mei 2010 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, serta Imam Harjadi dan Mansyur Kertayasa, masing-masing sebagai hakim anggota.

Putusan Kasasi ini juga membatalkan putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di PT Jakarta, Yohanes divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan pada tingkat pertama ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta dikenai uang pengganti kerugian korupsi sekitar Rp 3 miliar lebih.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya