SOLOPOS.COM - Seremoni penyerahan polis nasabah Jiwasraya ke IFG Life dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta jajaran Komisaris dan Direksi IFG Life di Jakarta, Rabu (22/12/2021). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi 20 tahun kurungan.

Piter Rasiman sebelumnya divonis 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Piter menjadi 17 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkap alasan memperberat vonis terakhir kasus Jiwasraya tersebut.

Dia menuturkan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait investasi saham Jiwasraya (Persero) yakni dengan melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM melalui broker PT HD Capital dengan akun KSEI: HD001.

Baca Juga: Kejagung Eksekusi Terpidana Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

Masih tahun yang sama, lanjut dia, Jiwasraya membentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan menempatkan beberapa saham di antaranya IIKP, TRUB, BKDP, BNBR, ENRG, TRAM.

Selanjutnya sejak tahun 2008-2018, Jiwasraya melakukan investasi melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada 21 Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) oleh 13 (tiga belas) Manajer Investasi.

“Terdakwa sebagai pengendali dari nominee perusahaan maupun orang-perorangan melakukan transaksi jual dan beli saham BJBR; PPRO; SMBR; SMRU diantara para nominee perusahaan ataupun perorangan dengan melakukan binit up yang mengakibatkan harga saham BJBR; PPRO; SMBR; SMRU naik sangat signifikan,” imbuhnya.

Baca Juga: IFG Life Terima Tambahan Modal Rp6,7 Triliun Selesaikan Kasus Jiwasraya

Andi menuturkan bahwa terdakwa berperan secara Counterparty (orang yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi) dalam transaksi saham yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Piter tak sendiri, menurutnya Andi, dia bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Torto, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo serta Syahmirwan dengan cara menyiapkan nominee baik berupa perusahaan maupun perorangan dan juga menyiapkan dan menerima saham yang ditransaksikan oleh PT Jiwasraya selama 10 (sepuluh) tahun dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Baca Juga: Fakhri Hilmi Bebas dari Kasus Jiwasraya, OJK: Pintu Selalu Terbuka

Perbuatan Piter yang melawan hukum tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

“Pidana diperberat mengingat jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar dalam rangkaian perkara Terdakwa tersebut,” tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Alasan MA Tambah Vonis Piter Rasiman di Kasus Korupsi Jiwasraya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya