Jakarta [SPFM], Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bagi Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman itu lebih berat 2 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dan lebih berat 5 tahun dari putusan Pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan keterangan dari putusan MA hari ini, Rabu (27/7), perkara pertama yang diperiksa oleh Mahkamah Agung ini melibatkan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal. Di samping itu, juga dakwaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun dan kepada Hakim anggota lainnya serta kepada anggota Polri Arafat Enanie dan Sri Sumartini. Selain itu, Gayus juga memberi Penasehat Hukum Haposan Hutagalung sebesar Rp 800 juta dan 45.000 dolar AS. [SPFM/rda]
Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus