Jakarta–Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Ia hanya divonis selama tiga tahun penjara, setelah pada tingkat banding ia dihukum pidana 5,5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8).
Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI
MA juga menghukum Burhanuddin denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko serta hakim anggota yang terdiri dari Mansyur Kertayasa, Hamrat hamid, Sofyan Natabaya, dan Leopold Hutagalung.
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Tipikor menghukum pria asal Garut tersebut dengan pidana 5 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya ditambah 6 bulan.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Duit tersebut kemudian digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar dan anggota dewan sebesar Rp 31,5 miliar.
dtc/fid