SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Artalyta Suryani. Majelis hakim mengurangi hukuman orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim ini dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan saja.

“Amarnya kabul,” kata Ketua Majelis PK, Djoko Sarwoko, saat dihubungi, Selasa (6/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis ini dibacakan majelis yang diketuai Djoko Sarwoko pada hari ini. Anggota Majelis PK terdiri dari Kresna Harahap, Sofyan Martabaya, Imam Harjadi dan Hatta Ali.

Hatta Ali menambahkan, pengurangan hukuman ini lantaran alasan kemanusiaan. “Dasarnya kemanusiaan, karena dia tidak menghubungkan orang yang berkepentingan secara langsung,” jelasnya.

Dalam putusan ini, anggota majelis Kresna Harahap mengajukan Dissenting Opinion. Menurutnya, Artalyta tidak berhak mengajukan PK.

Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa hukuman lima tahun dalam putusan kasasi tidak tepat. Karena hukuman lima tahun itu adalah hukuman maksimal. “Hukuman maksimal itu baru dapat diterapkan jika tidak ada hal yang meringankan. Ini kan ada,” ujarnya.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp 250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Menurut majelis, pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan itu sudah masuk ke dalam kualifikasi korupsi dan memenuhi aturan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan terdakwa menyerahkan uang sebagai modal usaha bengkel kepada Urip dinilai tidak masuk akal, karena Urip bukan pengusaha dan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kejaksaan.

Dalam putusan banding, majelis banding menolak permohonan Artalyta dan tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Putusan serupa juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi.

VIVAnews/  tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya