SOLOPOS.COM - Gedung KPK. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (22/9/2020), membeberkan nama 20 koruptor yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari Mahkamah Agung atau MA di tingkat Peninjauan Kembali alias PK.

Sebelumnya ramai diberitakan proposal Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko Sugiarto Tjandra. Beredar kutipan bahwa Pinangki melibatkan tokoh lain di lingkungan lembaga hukum kelas atas di Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPK mengungkapkan sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020. KPK buka-bukaan menyangkut 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui PK tersebut.

Dianggap Kontroversial, Film Dokumenter Sulli Diturunkan MBC

Berikut ini nama 20 koruptor penerima pengurangan hukuman dari MA:

  1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan enam tahun menjadi empat tahun dan enam bulan penjara.
  2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam asus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, dari putusan tiga tahun enam bulan menjadi tiga tahun penjara.
  3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan tiga tahun 9 bulan menjadi tiga tahun penjara.
  4. Pengusaha Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek properti Meikarta dari putusan tiga tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
  5. Pengusaha Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
  6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dari putusan enam tahun menjadi empat tahun penjara.
  7. Pengacara O.C. Kaligis terkait dengan kasus suap hakim PTUN Medan dari putusan 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
  8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait dengan kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog dari putusan empat tahun enam bulan menjadi tiga tahun penjara.
  9. Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara di PN Medan dari putusan tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.
  10. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi terkait dengan kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta dari putusan 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
  11. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dalam kasus korupsi terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel dari putusan empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
  12. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait dengan impor daging dari putusan delapan tahun menjadi tujuh tahun.
  13. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan enam tahun menjadi lima tahun penjara.
  14. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan empat tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
  15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama lima tahun.
  16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy terkait dengan kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi lima tahun, sebelumnya divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi.
  17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Pidana penjaranya dikurangi, sebelumnya divonis lima tahun penjara, tetapi belum ada salinan lengkap.
  18. Mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangi, tetapi belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis lima tahun enam bulan menjadi empat tahun penjara dalam putusan PK.
  19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Di tingkat PK menjadi lima tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama tujuh tahun penjara.
  20. Mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam kasus suap infrastruktur, dari putusan sembilan tahun menjadi enam tahun penjara di tingkat PK.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya