Jumat, 30 Desember 2011 - 14:20 WIB

MA kumpulkan uang dari koruptor Rp1,4 triliun

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Selama tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) telah menerima lebih dari 950 perkara korupsi. Ketua MA Harifin Andi Tumpa, Jumat (30/12) mengatakan dari 388 perkara yang telah diputus hanya 40 perkara yang membebaskan terdakwa korupsi di tingkat kasasi.

Harifin menjelaskan, 348 terdakwa perkara korupsi yang dihukum di tingkat kasasi juga dihukum membayar denda dan atau uang pengganti. Total denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana korupsi di tingkat kasasi mencapai Rp 1,4 triliun. [Vivanews/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif