Jakarta [SPFM], Selama tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) telah menerima lebih dari 950 perkara korupsi. Ketua MA Harifin Andi Tumpa, Jumat (30/12) mengatakan dari 388 perkara yang telah diputus hanya 40 perkara yang membebaskan terdakwa korupsi di tingkat kasasi.
Harifin menjelaskan, 348 terdakwa perkara korupsi yang dihukum di tingkat kasasi juga dihukum membayar denda dan atau uang pengganti. Total denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana korupsi di tingkat kasasi mencapai Rp 1,4 triliun. [Vivanews/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi