SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Selama tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) telah menerima lebih dari 950 perkara korupsi. Ketua MA Harifin Andi Tumpa, Jumat (30/12) mengatakan dari 388 perkara yang telah diputus hanya 40 perkara yang membebaskan terdakwa korupsi di tingkat kasasi.

Harifin menjelaskan, 348 terdakwa perkara korupsi yang dihukum di tingkat kasasi juga dihukum membayar denda dan atau uang pengganti. Total denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana korupsi di tingkat kasasi mencapai Rp 1,4 triliun. [Vivanews/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya