SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

MA mengonfirmasi bahwa Ahok telah mengajukan PK terhadap vonis atas kasus penodaan agama.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi kabar bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama. MA membenarkan bahwa PK Ahok diajukan pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumn?ya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.

“Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali [PK] adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya,” tuturnya, Senin (19/2/2018).

Dia menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang akan digunakan Ahok sebagai upaya hukum PK. Menurutnya, sidang perdana PK untuk kasus Ahok tersebut akan dimulai pekan depan yaitu Senin 26 Februari 2018.

“Kemudian sidang kedua akan dilaksanakan pada seminggu berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak lawan, dalam hal ini adalah jaksa,” katanya.

Menurutnya, hakim pemeriksa upaya hukum PK itu akan membuat Berita Acara Pendapat untuk kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung bersama ?dengan berkas perkara secara lengkap. “Jadi kita tunggu saja nanti ya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya