JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan rekomendasi DPRD untuk memakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Putusan yang diketuk ketua majelis Paulus Effendi Lotulung ini bersifat final dan tidak dapat dilakukan langkah upaya hukum lainnya.
“Keputusan ini sudah final dan tidak ada langkah hukum lainnya,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur, saat jumpa pers di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/1/2012).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Putusan ini, lanjut Ridwan, akan segera dikirim ke DPRD Garut selaku pemohon. Untuk langkah selanjutnya, MA menyerahkan ke pejabat terkait.
“Langkah selanjutnya diserahkan ke pejabat politik terkait untuk lakukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Meski demikian, Ridwan mengatakan, jika Aceng tidak puas maka dirinya diperboleh mengambil langkah hukum lainnya. Asalkan tidak pada perkara yang sama.
“Kalau mau mengajukan gugatan lainnya silahkan saja, nanti kan itu akan dinilai apakah cukup beralasan, asalkan dalam perkara yang terpisah bukan dalam perkara ini, karena perkara ini sudah selesai,” tutup Ridwan.