SOLOPOS.COM - Terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM karena terbukti merugikan negara senilai Rp.121 miliar dari proyek senilai Rp200,56 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA -- Harapan publik agar koruptor dimiskinkan sebagai efek jera mendapat tantangan. Mahmakah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Irjen Djoko Susilo yang meminta asetnya sebelum korupsi dikembalikan. Namun MA tetap menghukum pidana Djoko Susilo , terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM selama 18 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan PK. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

MA hanya mengabulkan soal uang pengganti menjadi Rp 32 miliar. Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulator SIM dikembalikan kepada terpidana.

"Bahwa penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh pemohon PK baik dalam perkara tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," ujar Andi.

Berdasarkan Surat Mahkamah Agung tanggal 19 Juni 2019 Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang ditujukan kepada pimpinan KPK perihal membahas sesuai permohonan fatwa dari KPK tentang uang pengganti perkara atas nama Djoko Susilo. Intinya, harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara, setelah dilelang dan hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka kelebihan uang dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada terpidana.

Baca Juga: Bakal Jadi Museum Batik, Ini Perjalanan Sengketa Eks Rumah Djoko Susilo di Sondakan Solo

"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," terang Andi.

Dalam PK itu, MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Keterangan Kasus

Sebagai informasi, Djoko Susilo melambungkan nilai proyek pengadaan simulator SIM. Total anggaran yang ditilap mencapai Rp32 miliar. Belakangan, KPK mencium aroma korupsi itu dan memproses Djoko Susilo. Selain Djoko Susilo, berikut nama yang terlibat di kasus itu dan hukumannya:

1. Brigjen Pol Drs Didik Purnomo MSi dihukum 5 tahun penjara. Didik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.

2. Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Sukotjo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Gugatan Anak Terpidana Korupsi Djoko Susilo Terkait Rumah Di Sondakan Ditolak, Ini Penjelasan Kejari Solo

3. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (Dirut PT CMMA), Budi Santoso dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Budi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp88,4 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun penjara. Budi mengajukan PK pada 21 Desember 2018 ditolak MA

Respons KPK

Terkait dikabulkannya sebagian tuntutan Djoko Susilo melalu PK, KPK akan menindaklanjuti hal itu dengan meminta salinan putusan tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti dengan meminta salinan putusan dimaksud untuk memastikan amar putusan tersebut bagaimana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).

Ghufron menyebut KPK perlu mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan. Setelah itu, barulah KPK akan mengecek apakah aset yang disita itu telah dilelang atau belum.

"Kami akan mengidentifikasi/mengecek keberadaannya apakah sudah dilelang di PSP ke kementerian atau lembaga ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang," ucapnya.

Baca Juga: Bekas Rumah Terpidana Korupsi Djoko Susilo di Manahan Solo Jadi Kantor Rupbasan

"Dengan identifikasi tersebut kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya, yang dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," tambahnya.

Ini Harta Djoko Susilo Sitaan KPK

Berikut ini daftar sejumlah aset yang dilelang KPK sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (9/5/2021):

1. Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp 5,6 miliar.
2. Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 8,3 miliar.
3. Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 424 juta.
4. Tanah dan bangun di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 384 juta.
5. Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 7,1 miliar.

6. Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 628 juta.
7. Tanah dan bangunan di Jatipadang, Jakarta Selatan, seharga Rp 253 juta
8. Tanah dan bangunan di Warung Jati, Jakarta Selatan, seharga Rp 17,7 miliar.
9. Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 395 juta.
10. Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Durian, Jakarta Selatan, seharga Rp 21 miliar.

Baca Juga: Pemkot Solo Segera Keluarkan Perabot di Eks-Rumah Djoko Susilo di Sondakan

11. Tanah dan bangunan di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 26 miliar.
12. Tanah dan bangunan di Gang Pondo, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 1,5 miliar.
13. Tanah dan bangunan di Jalan Nusa Indah I Dalam, Jakarta Selatan, seharga Rp 166 juta.
14. Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10,6 miliar.
15. Tanah dan bangunan di Cipete, Jakarta Selatan, seharga Rp 39,1 miliar.



16. Tanah dan bangunan di Jalan Elang Mas I, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, senilai Rp 3 miliar.
17. Apartemen di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman terletak di Tower Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, seharga Rp 3,8 miliar.
18. Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, senilai Rp 31,8 miliar.

Dari 18 aset tersebut MA belum melansir aset mana saja yang dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya