SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) mengingatkan para hakim agar berhati-hati apabila sedang menangani perkara tentang pencemaran nama baik. MA menilai pasal-pasal pencemaran nama baik yang tercantum dalam KUHP terkait dengan aturan lainnya.

“Kita sudah meminta pada hakim-hakim kita di bawah bilamana ada perkara dengan pasal 310 ini agar berhati-hati sebab termasuk pasal karet,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong usai salat jumat di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Abdul menjelaskan, penerapan pasal 310 KUHP sudah tidak bisa diterapkan pada era sekarang. Aturan ini dinilai bisa membatasi hak seseorang untuk menyatakan pendapat.

“Jangan jadikan pasal 310 sama ketika zaman Belanda dengan sekarang karena berbeda. Nanti bisa membuat orang tidak bisa mengeluarkan pendapat,” jelasnya.

Menanggapi kasus yang menimpa Prita Mulyasari, Abdul mengatakan, hal itu merupakan kasus baru di pengadilan.

“Kasus ini kan baru pertama kali ditemukan, namun hakim-hakim kita selalu berikan pembaharuan-pembaharuan dalam setiap latihan,” jelasnya.

Prita Mulyasari dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE pasal 27 (3).

Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya