Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang menulusuri unsur pelanggaran kode etik, yang dilakukan Hakim Syarifuddin. Apapun nanti hasil rekomendasi KY, Mahkamah Agung (MA) diminta dapat menindaklanjutinya tanpa banyak pertimbangan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Aktivis Indonesia Legal Roundtable, Maria Louisa saat berbincang Minggu (12/6) mengatakan, KY dalam melakukan penyelidikan memang tidak perlu menunggu hasil penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah menjadikan Hakim Syarifuddin sebagai tersangka penyuapan terkait kepailitan PT Sky Camping Indonesia.
Sebelumnya, Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri menuturkan, KY akan segera merekomendasikan memberhentikan dengan tidak hormat hakim Syarifuddin.[dtc/hen]