Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) mendukung suara para hakim yang menuntut anggaran lembaga peradilan secara tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan anggaran yang tetap maka eksekutif dan legislatif tidak lagi bisa mempermainkan anggaran tahunan.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil menegaskan sudah saatnya MA memiliki kemandirian di bidang anggaran. Karena itu pihaknya mendukung upaya aparat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengajukan uji materiil terhadap UU Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi (MK). [dtc/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda