SOLOPOS.COM - Aceng Fikri/dok

Aceng Fikri/dok

JAKARTA—DPRD Garut meneruskan rekomendasi pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri yang terlibat skandal nikah kilat ke Mahkamah Agung. Diharapkan MA memperkuat keputusan DPRD Garut agar pelengseran Aceng bisa segera ditindaklanjuti oleh Mendagri.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Harapan saya putusan MA sesuai dengan hasil keputusan paripurna itu bahwa Aceng melanggar UU, itu sudah benar. Alasan itu juga diperkuat dengan pertimbangan etika dan moral,” kata anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Senin (24/12/2012).

Menurut Malik, tak ada gunanya pemerintahan Aceng diteruskan. Karena Aceng yang maju melalui jalur independen tersebut telah kehilangan legitimasinya di depan masyarakat Garut.

“Begitu juga secara politik Aceng telah kehilangan legitimasinya. Jika dipertahankan, Aceng akan kesulitan memimpin Garut karena masyarakat sudah mulai tidak percaya. Konsekuensinya pemerintahan selanjutnya tidak efektif,” ungkapnya.

Sekalipun Aceng tak terima dimakzulkan oleh DPRD Garut dan balas melaporkan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri ke PTUN, namun tak bisa mengubah keputusan DPRD Garut. Masa pemerintahan Aceng sudah saatnya diakhiri.

“Bisa saja tapi menurut saya tidak akan mengbah keputusan paripurna DPRD Garut, apalagi kalau diperkuat putusan MA,” tandasnya.

Jika pemakzulan Aceng disetujui MA, DPRD Garut dapat meneruskan rekomendasi pemberhentian Aceng yang telah ‘direstui’ Aceng ke Presiden melalui Mendagri. Mendagri nantinya memberhentikan Aceng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya