Jakarta [SPFM], Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua orang hakim. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik dan profesi hakim. Kedua orang hakim tersebut yakni Dwi Djanuwanto, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Dainuri, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh.
Dwi diputus pemberhentian tidak hormat, sedangkan Dainuri, diberhentikan secara hormat. Putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Hakim ini merupakan putusan tingkat terakhir dan bersifat mengikat. Menurut Ketua Majelis perkara Dwi, Abbas Said, Dwi terbukti melanggar kode etik karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga, dan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi. Sedangkan Dainuri, dinilai bersalah melanggar kode etik perilaku hakim, yaitu menyempurnakan surat laporan pihak yang perkaranya ia tangani. [vivanews/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda