Jakarta--Mahkamah Agung (MA) menilai pihaknya berhak menguji Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Pernyataan ini menanggapi pandangan berbagai kalangan yang menilai Keppres tidak bisa diuji di MA.
Menurut Ketua MA, Harifin Tumpa, ada Keppres yang bersifat peraturan yang mengatur. Menurutnya, MA akan melihat apakah Keppres tersebut bersifat beshicking/ketetapan atau regulasi. Harifin menambahkan, MA bisa menguji Keppres Keppres selama bersifat regulasi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kalau Keppres menyangkut individual, konkret dan final itu ke PTUN. Tapi kalau sifatnya regulasi, namanya lain,” kata Harifin usai shalat Jumat di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (24/8).
“Kalau Keppres mengandung suatu aturan, artinya ada aturan-aturan apa yang boleh dilakukan oleh Satgas, kewenangannya apa, itu sudah mengandung suatu regulasi. Regulasi itu harus berdasar aturan yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Apakah itu berarti Keppres Satgas menyalahi aturan?
“Ya itu nanti hakim yang menilai,” jawabnya.
dtc/isw