SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait dengan dikabulkannya permohonan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/7/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan dari MA dan setelah mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan tersebut secara resmi. Namun, lembaga antirasuah berjanji segera memutuskan upaya hukum lanjutan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, dalam konferensi pers, Selasa (9/7/2019).

Namun, Saut menekankan ada beberapa hal yang disorot KPK terkait putusan Mahkamah Agung yang tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang majelis hakim kasasi memiliki pendapat yang berbeda. 

Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa Syafruddin karena terbukti melakukan korupsi. Sedangkan Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata bukan pidana. Sementara Hakim Anggota II, Mohamad Askin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.

Saut mengatakan sejauh ini tidak ada informasi dari MA terkait adanya unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. “Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya,” kata Saut.

Namun demikian, Saut memastikan lembaga antirasuah menghormati institusi peradilan dan sesuai dengan hukum yang berlaku maka KPK akan melakukan sejumlah hal. Menurutnya, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.

Selain itu, penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim akan tetap berjalan.  “Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi consern KPK,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya