SOLOPOS.COM - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Antara-Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melempar sinyal tak akan melakukan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas vonis bebas Sofyan Basir. Mantan Direktur Utama PLN itu kini tetap bebas seperti putusan pengadilan tipikor.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku lembaganya masih belum menerima salinan putusan kasasi MA terkait dengan perkara Sofyan Basir. Sofyan didakwa terlibat membantu tindak pidana suap PLTU Riau-1 saat menjabat Direktur Utama PT PLN (Persero).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

2 Tersangka Kasus Bentrokan Pesilat di Madiun, Warga Tulungagung

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.

Alex pun menyebutkan penegak hukum tidak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, dalam hal ini Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Pasalnya, kata Alex, PK biasanya hanya bisa dilakukan oleh pihak terdakwa atau keluarga terdakwa.

Polisi: John Kei Serang Nus Kei karena Merasa Dikhianati

"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu enggak punya hak melakukan PK," kata Alex, Selasa (23/6/2020).

Saat ditanya apakah proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Sofyan Basir selesai di tingkat putusan kasasi MA, Alexander mengiyakan. "'Iya [selesai di putusan MA] iya," katanya.

Telanjur ke Mana-Mana, Mahasiswi Ponorogo Positif Covid-19

Kendati demikian, Alex mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap MA yang menolak permohonan kasasi KPK. Alex mengatakan setelah menerima salinan putusan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Nanti kita lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," katanya.

Pemerintah Klaim 98% Kasus Covid-19 di Perkotaan, Benarkah?

Alex menyatakan KPK menghormati putusan MA, meskipun putusan tersebut membuat Sofyan Basir bebas dari perkara PLTU Riau-1. "Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB [Sofyan Basir] tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," katanya.

Kasasi Ditolak

Sebelumnya, permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ditolak MA. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro pada Rabu (17/6/2020).

Indikasi SKD Palsu di PPDB Jateng, Ganjar Ancam Seret ke Penjara

"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Andi mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan penerapan hukum, Bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.

Super Spreader dari Palembang Tularkan Virus Corona ke 9 Orang Sebelum Meninggal

Diketahui, pada November 2019 silam, Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Sofyan tak terbukti memfasilitasi transaksi suap. Suap yang dimaksud adalah dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya