SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) hingga, Kamis (29/12) membebaskan 40 tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk melalui pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan non-tipikor.

Ketua MA Harifin Tumpa, Jumat (30/12) mengatakan total perkara korupsi yang masuk ke MA sebanyak 956 perkara dalam kurun tahun 2011. Sedangkan jumlah perkara yang belum mendapat putusan yakni 568 dan yang sudah diputus sebanyak 388 perkara. Untuk jumlah perkara korupsi di lingkungan Pengadilan Tipikor sendiri, Harifin memaparkan ada 18 perkara tipikor pada tingkat kasasi. Adapun yang belum putus yakni 16 perkara dan yang sudah diputus sebanyak 6 perkara. [dtc/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya