Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung (MA) hingga, Kamis (29/12) membebaskan 40 tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk melalui pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan non-tipikor.
Ketua MA Harifin Tumpa, Jumat (30/12) mengatakan total perkara korupsi yang masuk ke MA sebanyak 956 perkara dalam kurun tahun 2011. Sedangkan jumlah perkara yang belum mendapat putusan yakni 568 dan yang sudah diputus sebanyak 388 perkara. Untuk jumlah perkara korupsi di lingkungan Pengadilan Tipikor sendiri, Harifin memaparkan ada 18 perkara tipikor pada tingkat kasasi. Adapun yang belum putus yakni 16 perkara dan yang sudah diputus sebanyak 6 perkara. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi