SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Agung. (detik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Kukuh Subyakto, mengatakan salinan putusan tentang peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh pengurusan KPS Intidana tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu,” katanya, Minggu (20/11/2022).

Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.

Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Semarang Jamin Ketersediaan Bahan Pokok

Menurut Kukuh, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi karena yang dibatalkan putusan kasasinya, tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).

“Saya belum membaca lengkap salinan putusannya, tapi kemungkinan bisa dua pendapat itu,” katanya.

Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015.

Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.

Baca Juga: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih 10%, Serikat Pekerja Boyolali: Survei KHL Dulu!

Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.

Atas putusan kasasi itu, KSP Intidana kemudian mengajukan PK ke MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya