SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dua peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif dan pengurus partai jadi senator dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa ada perbedaan landasan hukum yang dijadikan pijakan KPU.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Larangan pengurus partai jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dituangkan melalui Peraturan KPU (PKPU) No 26/2018 adalah tindak lanjut Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu dan sudah diberikan kebijakan hukum oleh MK.

“Dasarnya jelas. Nah, kalaupun kemudian PKPU 26 ini dibatalkan, maka sebetulnya pegangan KPU jelas, yakni UU Pemilu,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/11/2018)

Fajar menjelaskan bahwa dilihat dari struktur atau hierarki regulasi, UU lebih tinggi dibandingkan PKPU. Oleh karena itu sudah tepat PKPU 26 dibuat.

Hal ini berbeda dengan eks-koruptor dilarang jadi calon anggota legislatif yang ditafsirkan dalam PKPU 20/2018 karena tidak sesuai UU. Maka, sudah tepat jika MA membatalkan PKPU 20. Sementara itu untuk larangan pengurus partai jadi senator sudah jelas berlaku sejak 23 Juli lalu yang tertuang dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.

“Artinya, sejak selesai diucapkan ya itu hukum yang berlaku. Apalagi MK sudah memberikan panduannya, boleh Anda mencalonkan diri tapi harus mundur dari kepengurusan partai politik dan itu disertai dengan pernyataan hukum,” ungkap Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya