SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Organda ingin taksi online menjadi pelat kuning setelah MA menganulir Permenhub No. 26/2017.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menganulir 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi online). Organda pun mengusulkan pemerintah memasukkan angkutan online dalam peraturan taksi reguler.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, angkutan umum berbasis aplikasi bisa dimasukkan dalam peraturan taksi reguler lantaran karakteristik angkutan umum tersebut adalah karakteristik yang dimiliki oleh taksi reguler.

“Kalau aturan ini benar-benar dianulir, kita akan mengusulkan peraturan-peraturan yang lain untuk diadopsi mereka. [bisa] Masuk ke
aturan taksi agar menjadi pelat kuning,” kata Adrianto, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dia menjelaskan, angkutan umum berbasis aplikasi tidak akan memiliki wadah jika beberapa pasal yang dianulir oleh MA benar-benar dilaksanakan. Pasalnya, aturan untuk angkutan umum sewa tidak bisa diterapkan pada angkutan umum berbasis aplikasi.

Dia mengingatkan, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek dibuat guna mengakomodasi angkutan umum berbasis aplikasi.

Lantaran, lanjutnya, aturan angkutan umum sewa dalam beleid sebelumnya tidak bisa dipakai untuk mengakomodasi angkutan umum berbasis aplikasi.

Dia menilai, putusan MA yang menganulir beberapa pasal dalam beleid tersebut dapat menambah keresahan para pelaku usaha angkutan umum. Tidak hanya taksi reguler, lanjutnya tapi juga angkutan umum berbasis aplikasi karena mereka tidak memiliki wadah.

Pendapatan para pelaku usaha angkutan umum — termasuk mitra perusahaan teknologi informasi, paparnya juga akan terpengaruh jika pasal-pasal yang diminta dicabut benar-benar dilaksanakan. Kondisi tersebut, lanjutnya, akan berbeda dengan pendapatan perusahaan teknologi informasi yang menjadi mitra para pengusaha angkutan umum berbasis aplikasi.

Pasal-pasal yang dianulir oleh MA, dia mengingatkan adalah pasal-pasal terkait unsur keselamatan, kompetisi yang sehat, legalitas, bahkan
hingga penggunaan argometer pada taksi reguler.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku menghargai putusan MA terkait dengan PM 26/2017 dan sedang mempelajarinya dengan para ahli. Kemenhub menginginkan adanya kesetaraan dan pengaturan terhadap angkutan umum berbasis aplikasi tetap dilakukan meskipun belum bisa menentukan bentuknya.

Dia menuturkan, pihaknya akan mengumpulkan para ahli dalam 1-2 pekan untuk memberikan solusi dan mendiskusikan jalan keluar yang dapat diambil. Tujuannya, lanjutnya, keputusan yang diambil bisa menjadi payung bagi masyarakat dan tidak meresahkan.

Putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 di antaranya memerintahkan untuk mencabut pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 27 huruf a. Pasal 5 ayat (1) huruf e mengatur kewajiban pemenuhan tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi pada pelayanan angkutan orang dengan taksi secara keseluruhan.

Pasal 27 huruf a yang juga diminta untuk dicabut berisi persyaratan untuk memperoleh izin yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum orang tidak dalam trayek terkait syarat kepemilikan paling sedikit lima kendaraan. Kepemilikan paling sedikit lima kendaraan harus dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya