SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) berencana memberi tunjangan sidang bagi para hakim di jajarannya. Walau belum menentukan berapa besarannya nominalnya, pastinya ingin meniru seperti yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu kan baru saya lemparkan wacananya. Ya nanti biar dipikirkanlah (oleh) eselon 1 itu, karena sudah ada contohnya kan di MK,” ujar Ketua MA Harifin Tumpa di MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Menurut Harifin, tunjangan sidang bagi hakim sebenarnya sudah ada sejak dulu. Namun sekarang aturan itu tidak diberlakukan lagi.

“Besarannya dulu Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta tahun 1960. Kalau sekarang saya tidak tahu. Anda ukur sendiri saja,” tambahnya.

Harifin menambahkan, tunjangan sidang berbeda dengan uang remunerasi yang selama ini diterima para hakim. “Remunerasi kan berlaku untuk semua. Ini baru wacana saja,” jelasnya.

Pada saat pelantikan Ketua Pengadilan, Kamis (28/5) kemarin, Harifin melontarkan wacana agar hakim dan panitera diberikan tunjangan sidang. Program ini diusulkan karena melihat kesejahteraan para hakim dan panitera yang masih kurang.

Selain itu, program ini juga untuk mengisi anggaran yang disediakan namun belum dapat digunakan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya