SOLOPOS.COM - Kompol Muhammad Nuh (JIBI/Solopos/Antara)

Sidang Jessica memanas. Ahli digital forensik dari Labfor Polri, AKBP M. Nuh, menantang kubu Jessica menguji rekaman asli.

Solopos.com, JAKARTA — Kembalinya ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al Azhar ke sidang Jessica Kumala Wongso diwarnai perdebatan sengit. Dia menjawab semua tudingan ahli yang diajukan pengacara Jessica dengan menantang pembuktian dengan sumber dan metode yang sama.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Awalnya, Nuh dihadirkan karena hakim memutuskan bahwa proses analisis rekaman CCTV dilakukan di komputer dan peralatan miliknya. Pasalnya, ahli digital forensik yang diajukan kubu Jessica, Rismon Sianipar, tak mampu menunjukkan sertifikasi komputer yang akan dipakainya untuk menganalisis.

Saat dihadirkan, Nuh tidak keberatan jika barang bukti itu dianalisis oleh ahli yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun, dia menyatakan pengujian harus dilakukan dengan sumber, metode, dan alat yang sama. Dia juga tidak keberatan jika peralatannya dipakai untuk menganalisis sesuai kehendak kubu Jessica.

“Harus apple to apple. Kalau pihak ketiga mau menguji, harus dengan source yang sama, SOP yang sama, dan tool yang sama, ini namanya scientific evidence. Kalau tidak apple to apple, semua tidak akan tersenyum, kok bisa seperti itu?” kata M. Nuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) sore, yang ditayangkan live di TV One dan sejumlah stasiun TV nasional itu.

Hakim Kisworo pun sempat menanyakan apakah mungkin flashdisk berisi DVR rekaman CCTV itu bisa diputar di laptop Rismon, Nuh menolaknya. Nuh khawatir barang bukti itu bisa diputarbalikkan. “Kalau kita A diputar jadi B, apa kita bisa terima?” kata dia.

Hakim pun menawarkan solusi kedua. “Kita coba gambar itu kita tayangkan di laptop ahli JPU [M. Nuh], nanti ahli dari penasihat hukum yang menganalisa. Operatornya pasti paham, mana yang diminta ahli tinggal diminta,” kata Kisworo.

Namun, rupanya tawaran hakim itu ditolak oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Alasannya, pihaknya ingin menunjukkan adanya tempering atau rekayasa dalam analisis video yang dilakukan oleh Nuh. Bahkan, dia meminta pengadilan menyita peralatan milik M. Nuh. Padahal, Otto sendiri yang awalnya meminta file video tersebut dianalisis oleh Rismon. Baca juga: Hendak Analisis CCTV, Ahli Digital Forensik Jessica Terganjal Sertifikasi Komputer.

“Kami mau buktikan apa yang dia lakukan tidak benar. Kalau dia cuma tampilkan, ya enggak ada gunanya. Kalau ahli [Nuh] sudah menampilkan secara terbuka di sini, harusnya itu milik pengadilan, tidak boleh dibawa pulang, oleh karena itu mohon diizinkan untuk diambil oleh pengadilan,” ujar Otto.

Jaksa Shandy Handika pun menyanggahnya. Menurutnya, peralatan Nuh bukan barang bukti. Perdebatan terus memanas sehingga Nuh ikut berbicara. Dia menantang tim Jessica untuk melakukan pengujian itu dengan peralatannya. “Kami setuju diuji resourcenya, kl ahli PH [penasihat hukum] bilang ada jari nenek Mak Lampir, nanti diuji, ada tidaknya. Nanti itu ketahuan siapa yang salah,” tegasnya.

Nuh kembali menantang penggunaan file DVR yang dipegang jaksa tersebut oleh Rismon. “Kenapa harus takut, katanya mau pembuktian materiil, why not?” Baca juga: Ahli IT Jessica Tuding Analisis CCTV dari Labfor “Primitif & Berilusi”.

Otto kembali mengelak, kali ini menuding file yang dipakai oleh Nuh tidak jelas asal usulnya. Malah, dia mengklaim video-video dari tayangan televisi itu yang lebih valid. “Itu tidak jelas asal usulnya juga, kita commit yang digunakan ahli ini tak jelas asal usulnya. Ini ada bukti ditayangkan Kompas TV, pasti tidak merekayasa kan. Jadi biarkan dia dengan keterangan dia, ahli kami dengan keterangan kami. Lebih valid yang kita punya, karena di situ [milik Nuh] tidak ada BAP pengambilannya,” kilahnya.

Hakim Binsar menegaskan cara yang ditawarkan hakim lebih elegan karena memberi kesempatan kepada kubu Jessica untuk melakukan pengujian yang sama. Tapi, lagi lagi ditolak Otto. “Di sana kan asli, sekarang ahli buat zooming-zooming sehngga ada garuk-garuk segala macam. Kami ingin menunjukkan itu tidak sesuai sebenarnya.”

Otto pun kembali meminta agar hakim mengizinkan Rismon melakukan pengujian dengan caranya sendiri. Sumbernya dari rekaman tayangan beberapa televisi dan Youtube, bukan rekaman di file DVR dari jaksa. Hakim Kisworo langsung menyanggah. “Itu konfrontir namanya, tidak boleh.” Hakim akhirnya memutuskan kopi file rekaman dari jaksa itu diuji dengan software Rismon. Nuh juga tak keberatan.

Setelah Otto, giliran Rismon yang beralasan butuh waktu lama untuk menganalisis rekaman dari jaksa itu. “kita perlu waktu seperti yang dilakukan ahli. Dia hanya pakai filter gamma dan penceritaan [pun butuh waktu berhari-hari], kami juga butuh waktu Yang Mulia,” kata Rismon.

Majelis hakim tetap memutuskan bahwa Rismon melakukan analisis terhadap kopi file DVR dari jaksa tersebut. Sebelum meninggalkan sidang, Nuh pun sempat menyanggah ucapan Rismon. “Untuk melakukan analisis frame to frame, itu tidak sampai 24 jam.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya