Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/9) memanggil saudara M Nazaruddin M Nasir terkait kasus korupsi PLTS Kemenakertrans. Nasir diperiksa sebagai saksi untuk mantan pejabat Kemenakertrans, Timas Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha Senin (19/9) mengatakan, M Nasir diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PLTS Ditjen P2KMKT Kemenakertrans. Nasir disebut-sebut, berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin, sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda. Tiga perusahaan itu adalah, PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Ketiga perusahaan tersebut, diduga terlibat dalam praktik suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi