SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memberi 120.000 dollar Singapura ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Karena sudah dikembalikan, tak ada unsur pidana di dalamnya.

Setidaknya itu pendapat pribadi Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditanya apa ada delik pidana korupsi dalam pemberian uang tersebut. Bagi Jasin, meskipun uang diterima, maka hanya termasuk gratifikasi.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Kalau diterima itu hanya gratifikasi. Kalau pun suap, harus ada kasusnya. Misalnya dulu kan Anggodo percobaan penyuapan, itu ada kasusnya SKRT. Ini apa?” kata Jasin, Jumat (20/5/2011) malam.

Jasin juga tidak melihat ada kasus tertentu di MK yang mengaitkan dengan Nazaruddin. Yang jelas, kata dia, kode etik anggota DPR yang perlu ditegakkan dalam hal ini.

“Ini kode etik saja. Bisa di DPR atau di partai, itu pendapat sementara saya. Nggak ada unsur pidana,” lanjutnya.

Sebelumnya ketua MK Mahfud MD membeberkan kasus pemberian uang oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK. Dia mengaku telah memberikan informasi ini kepada SBY beberapa waktu lalu.

Duit yang diberikan senilai SGD 120.000. Tiga hari kemudian, uang tersebut dikembalikan oleh Janedjri ke kediaman Nazaruddin dengan bukti tanda terima. Nazaruddin membantah informasi ini dan menyebut hal ini sebagai fitnah.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya