SOLOPOS.COM - Lyra Virna dan Muhammad Fadlan (Instagram @fadlanmuhammad)

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Artis Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Penetapan Lyra diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikatakan oleh Argo, dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik sudah cukup kuat untuk menaikkan status Lyra sebagai tersangka.

“Ya, kami naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 Maret lalu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018), sebagaimana dilansir Suara.com.

Lyra Virna dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pembuktian ini dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Februari lalu.

“Jadi itu terbukti setelah gelar perkara 13 Februari lalu,” ucap Argo.

Ditetapkannya istri Muhammad Fadlan sebagai tersangka tercatat dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

Kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Kala itu, Lyra Virna dan suaminya hendak berumrah dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan yang dikelola Lasty. Namun, kepastian berangkat tidak didapat oleh Lyra. Dia juga pernah meminta duit yang disetrokan kepada Lasty agar dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya